Tugas Pokok dan Fungsi LPM

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) & Unit Penjaminan Mutu Terkait

Jabatan Tugas Pokok Fungsi
Ketua LPM Memimpin penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat institusi.
  1. Menyusun kebijakan, strategi, dan program kerja LPM.
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
  3. Mengawasi pelaksanaan standar mutu di seluruh unit kerja.
  4. Mengoordinasikan Audit Mutu Internal (AMI).
  5. Melaporkan hasil penjaminan mutu kepada Rektor/Ketua.
  6. Menjalin kerja sama dengan lembaga penjaminan mutu eksternal.
  7. Mengoordinasikan persiapan akreditasi institusi dan program studi.
Sekretaris LPM Membantu Ketua LPM dalam pengelolaan administrasi dan pelaksanaan program penjaminan mutu.
  1. Menyusun rencana kegiatan dan administrasi LPM.
  2. Mengelola surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi mutu.
  3. Menyusun notulen rapat dan laporan kegiatan.
  4. Mengelola data SPMI dan dokumen mutu.
  5. Mengoordinasikan jadwal kegiatan LPM.
  6. Membantu penyusunan laporan evaluasi dan tindak lanjut mutu.
Gugus Jaminan Mutu (GJM) Fakultas Mengimplementasikan kebijakan mutu LPM pada tingkat fakultas dan mengoordinasikan UPM program studi.
  1. Menyusun program mutu fakultas.
  2. Mengawal pelaksanaan standar mutu di fakultas.
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi mutu akademik dan non-akademik.
  4. Membina dan mengoordinasikan UPM program studi.
  5. Mengumpulkan dan memverifikasi data akreditasi fakultas dan program studi.
  6. Menindaklanjuti hasil AMI bersama pimpinan fakultas.
  7. Menyampaikan laporan mutu kepada LPM.
Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program Studi Melaksanakan penjaminan mutu di tingkat program studi sesuai standar institusi.
  1. Menyusun program kerja mutu program studi.
  2. Mengimplementasikan standar SPMI pada kegiatan akademik.
  3. Mengumpulkan data Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT).
  4. Melaksanakan evaluasi pembelajaran, kepuasan mahasiswa, dan tracer study sesuai kewenangan.
  5. Menyiapkan dokumen akreditasi program studi.
  6. Menindaklanjuti rekomendasi hasil AMI.
  7. Menyampaikan laporan pelaksanaan mutu kepada GJM.