| Ketua LPM |
Memimpin penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat institusi. |
- Menyusun kebijakan, strategi, dan program kerja LPM.
- Mengoordinasikan pelaksanaan PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
- Mengawasi pelaksanaan standar mutu di seluruh unit kerja.
- Mengoordinasikan Audit Mutu Internal (AMI).
- Melaporkan hasil penjaminan mutu kepada Rektor/Ketua.
- Menjalin kerja sama dengan lembaga penjaminan mutu eksternal.
- Mengoordinasikan persiapan akreditasi institusi dan program studi.
|
| Sekretaris LPM |
Membantu Ketua LPM dalam pengelolaan administrasi dan pelaksanaan program penjaminan mutu. |
- Menyusun rencana kegiatan dan administrasi LPM.
- Mengelola surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi mutu.
- Menyusun notulen rapat dan laporan kegiatan.
- Mengelola data SPMI dan dokumen mutu.
- Mengoordinasikan jadwal kegiatan LPM.
- Membantu penyusunan laporan evaluasi dan tindak lanjut mutu.
|
| Gugus Jaminan Mutu (GJM) Fakultas |
Mengimplementasikan kebijakan mutu LPM pada tingkat fakultas dan mengoordinasikan UPM program studi. |
- Menyusun program mutu fakultas.
- Mengawal pelaksanaan standar mutu di fakultas.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi mutu akademik dan non-akademik.
- Membina dan mengoordinasikan UPM program studi.
- Mengumpulkan dan memverifikasi data akreditasi fakultas dan program studi.
- Menindaklanjuti hasil AMI bersama pimpinan fakultas.
- Menyampaikan laporan mutu kepada LPM.
|
| Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program Studi |
Melaksanakan penjaminan mutu di tingkat program studi sesuai standar institusi. |
- Menyusun program kerja mutu program studi.
- Mengimplementasikan standar SPMI pada kegiatan akademik.
- Mengumpulkan data Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT).
- Melaksanakan evaluasi pembelajaran, kepuasan mahasiswa, dan tracer study sesuai kewenangan.
- Menyiapkan dokumen akreditasi program studi.
- Menindaklanjuti rekomendasi hasil AMI.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan mutu kepada GJM.
|